5 Daerah siap buka kawasan industri Selasa, 06 Januari 09 - oleh : datin-1
Peraturan tak kunjung terbit
JAKARTA: Lima pemerintah daerah berencana membuka lahan kawasan industri baru seluas 3.500 hektare pada 2009. Kelima daerah itu adalah Bangka Belitung, Palu, Sumatra Barat, Maluku, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Hendra Lesmana mengemukakan kesadaran dan minat pemerintah daerah untuk menata pabrik dan industri semakin meningkat karena sangat membantu dalam mengelola tata ruang wilayah setempat.
"Jumlah penyerapan lahan di kawasan industri tumbuh 10%-15% per tahun. Daerah di luar Jawa juga mulai menyediakan lahan khusus untuk kawasan industri," katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Hendra mengemukakan sepanjang 2008 jumlah kawasan industri bertambah menjadi 88 unit, sedangkan pada 2006 tercatat 82 kawasan. Penambahan kawasan itu antara lain berasal dari Banten, Riau, Sulawesi Tengah, Batam, dan Bintan.
Dari jumlah itu, lahan yang terjual saat ini 11.320 hektare atau sekitar 34% dari kapasitas lahan yang ada yakni 32.460 ha. Jumlah pabrik yang mengisi lahan itu mencapai 6.320 perusahaan dalam negeri dan asing.
Hendra mengemukakan kebutuhan pembukaan lahan kawasan industri di luar Jawa sangat tinggi terutama untuk perusahaan yang mengandalkan sumber daya alam, seperti pabrik pengolahan cokelat, sawit, atau rumput laut.
Selama ini, katanya, pembangunan pabrik di daerah belum tertata dengan baik, sehingga menghambat minat investor. Pembangunan pabrik lebih bersifat sporadis yang akan menimbulkan kawasan kumuh baru.
"Jika sudah ditata melalui sebuah kawasan industri yang dikelola secara profesional, saya yakin akan banyak investasi pembukaan pabrik baru, meskipun sedang menghadapi krisis," ujarnya.
Aturan kawasan
Halim Shahab, Direktur PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) mengemukakan pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) kawasan industri karena dapat memicu industri manufaktur tetap melakukan ekspansi dan perluasan pabrik di tengah situasi krisis global.
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berjanji aturan itu harus terbit paling lama sebulan pada saat munas HKI Juni 2008.
"Tetapi sampai sekarang belum juga ditandatangani, padahal drafnya sudah final," kata Halim yang juga Ketua Kehormatan HKI.
Dia mengatakan dalam rancangan peraturan pemerintah itu, semua perizinan akan diseragamkan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor.
Selain itu, sebagain besar industri baru diwajibkan membangun pabrik di dalam kawasan industri.
Pabrik skala besar yang selama ini membutuhkan pasokan bahan baku dan industri pendukung dari luar akan mempercepat realisasi perluasan pabrik.
Investor asing juga diperkirakan tetap membidik Indonesia untuk membuka pabrik baru jika aturan itu disahkan, karena memberikan kepastian hukum tinggi.
Hendra melanjutkan beberapa perusahaan asing skala besar sebenarnya tetap berencana membuka pabrik baru di kawasan industri di Jawa Barat, tetapi mereka menunggu kepastian hukum yang lebih baik.
"Sudah ada beberapa perusahaan Korea [Selatan] dan Jepang yang akan membuka pabrik baru, tetapi menunggu PP kawasan industri," katanya.
Dia memperkirakan akan ada 500 perusahaan berbagai skala yang tetap akan melakukan ekspansi dan perluasan pabrik jika aturan kawasan industri dibenahi. (20) (redaksi @bisnis.co.id)